NEWS 04 Des 2021 , 19:28 KPK Sebut Kepala Desa yang Korupsi Tidak Harus Dipenjara, Kok Bisa? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan bahwa kepala desa yang melakukan korupsi kecil bisa langsung mengembalikan uang tanpa harus dipenjara atau diadili lewat pengadilan.