Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Pasca gempa bumi Cianjur berkekuatan M 5,6 pada Senin 21 November 2022 sekitar pukul 13.21 WIB mengakibatkan dampak terhadap infrastruktur telekomunikasi ataupun jaringan yang ada di daerah terdampak gempa. Oleh karena itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta operator seluler bergerak cepat lakukan pemulihan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, resmi mengumumkan hasil pemilihan blok pita frekuensi radio 2,3GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz, pada Jumat 18 Desember 2020.