Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan putusan dalam perkara yang melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan advokasi kepada lebih dari seratus pelaku usaha produsen dan distributor minyak goreng terkait penjualan bersyarat dan pembatasan peredaran..