Diduga pihak UPT SDN 29 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan meminta pembayaran kegiatan perpisahan sebanyak Rp 200 ribu tanpa melaksanakan rapat dengan orang tua (Ortu) siswa kelas VI..
Undang-undang (UU) mengenai larangan menggunakan aset digital seperti kripto dan NFT sebagai alat pembayaran telah ditandatangani oleh Presiden Rusia, Vladimir Putin.