Imbas penetapan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaam Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak oleh PT KIMA (persero) secara sepihak memakan korban. Investor kabur dan ratusan pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kenaikan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) kepada para investor di Kawasan Industri Makassar membuat para investor mengadu dan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.
Pelaku usaha di Kawasan Industri Makassar (KIMA) mengaku mendapat pasca keluarnya kebijakan kenaikan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).