Ditetapkan pada Jumat, 31 Desember 2021 berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status kebencanaan pandemi Covid-19 di tanah air.