Melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 27 Mei 2024 lalu, LPS menyampaikan telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.