Sebanyak 12 wajib pajak kategori badan menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) ikut serta mendukung pelaksanaan Pertemuan Tahunan Badan Kerjasama Teknik Mesin (BKSTM) se Indonesia, yang berlangsung di Fakultas Teknik Mesin Universitas Hasanuddin di Gowa, Sulawesi Selatan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT Vale terhadap Pemkab Luwu Timur.
Wakil ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif meminta pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulsel untuk bijak menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk yang akan berakhir 2025 mendatang.
Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Arsyad Kasmar menyatakan dukungannya terhadap rencana Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman yang tidak ingin kontrak karya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Vale Tbk diperpanjang.
Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merespons, penolakan perpanjangan Kontrak Karya tambang milik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) oleh para Gubernur Sulawesi. Disebutkan ada 3 Gubernur yang sepakat tidak memperpanjang kontrak karya PT Vale yakni Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Anggota DPR RI, Adian Napitupulu mengingatkan tiga gubernur di Sulawesi terkait keinginan untuk mengambil alih perusahaan tambang PT Vale Indonesia atau INCO.
Akademisi dan pakar komunikasi politik Dr Hasrullah mengapresiasi ketegasan tiga Gubernur Sulawesi yang menolak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur.