Alasan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo yakni karena pihaknya masih belum menggali keterangan istri Ferdy Sambo yang saat ini masih terguncang. Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan bahwa pihaknya kini masih belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan Putri istri Ferdy Sambo."Kami belum bisa minta keterangan dari ibu P karena masih terlihat terguncang ya, jadi kira-kira begitu ya, kami ketemu tidak ada tanya jawab, karena belum bisa ditanyain," kata Edwin kepada wartawan, Kamis 21 Juli 2022, dilansir dari Tribunnews pada Kamis 21 Juli 2022. Edwin juga menyebut, pihaknya mengagendakan pemeriksaan psikologi terlebih dahulu terhadap Putri dan juga Bharada E. "Jadi kami akan menagendakan untuk pemeriksaan akses psikologis terlebih dahulu kepada ibu P, termasuk juga kepada bharada E, ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dan masih kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan," ujarnya. Sementara di sisi lain, ia menjelaskan terkait pihaknya yang mempunyai standar untuk proses penelaahan untuk siapapun yang mengajukan perlindungan. Dan proses tersebut akan dirapatkan maksimal 30 hari kerja. "Ya setelah semua prosesnya kira lengkapi, jadi keterangan dari mereka kita dapat, kemudian akses psikologis juga kita peroleh dari ahlinya, keterangan dari ahli dan investigasi yang kita peroleh,'sehingga Kami pertimbangannya komprehensif apa yang disampaikan pemohon juga pihak lain terkait dengan proses hukum ini," terangnya. Sebelummya, Edwin mengatakan bahwa LPSK telah pro-aktif berkoordinasi bersama pihak kepolisian termasuk dengan Polres Jakarta Selatan. LPSK hingga kini juga masih melakukan investigasi dan penelaahan termasuk meminta keterangan dari para pelapor. "Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," pungkasnya.