Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional.
Soal polemik UU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan satu pasal pun yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.