Dalam rangka menghindari kerugian yang lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan keluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi..