Penyidik Balai Gakkum KLHK, telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka inisial Sya berserta barang bukti sebanyak 225 batang kayu hasil pembalakan liar, dua unit mobil truk yang digunakan mengangkut kayu tersebut ke JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Kejaksaan Negeri Belopa Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan