NEWS 15 Mar 2024 , 3:24 Komisi II DPR RI: Sanksi Tegas bagi PPK yang Masih Angkat Tenaga Honorer Berdasarkan hasil kesimpulan rapat kerja, Komisi II dan KemenPAN-RB menyepakati bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang mengangkat tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).