Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan tidak ada istilah mudik lokal dalam aturan larangan mudik lebaran yang berlaku nasional pada tahun ini. Dalam hal ini,
Pendatang dari luar daerah yang hendak masuk ke Kota Bekasi wajib karantina selama lima hari. Selain itu, pendatang juga wajib menunjukkan Surat Izin Keluar