Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022. Pemerintah tengah melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng mengadakan Rapat Koordinasi Operasional bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto.