NEWS 17 Okt 2021 , 23:04 Didenda Rp 48 Juta, Korban Pinjaman Online: Katanya Mau Menolong, Malah Makin Terjepit Berharap bisa terbantu di masa pandemi lewat jasa pinjaman online (pinjol), Thomas (27) -bukan nama sebenarnya- malah makin terjepit.