Terkini.id, Jakarta -- Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang aparat meneriaki warga yang terlihat sedang menunggu untuk mendapatkan pelayanan. Aparat tersebut meneriakkan kepada warga bahwa yang tidak vaksin ke 3 tidak dilayani dan menyebut ini atas perintah presiden.
Melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penangan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu, 16 Februari 2022, aturan karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dipangkas menjadi 3 x 24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.