Berdasarkan Edaran Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan juga Pemerintah Kota Parepare, serta Majelis Ulama Indonesia baik ditingkat Pusat hingga Daerah, telah mengeluarkan edaran untuk tidak melakukan aktifitas pengumpulan orang, yang termasuk didalamnya pelaksanaan Shalat Jamaah di Masjid, karena rentan terhadap penyebaran Virus Corona atau Covid-19.