Terkini.id, Makassar – Perusahaan Daerah PDAM Kota Makassar, menanggapi dan memberi penjelasan terhadap keberatan seorang pegawai yang dicopot dari jabatannya.
Seperti diketahui, sebelumnya seorang pegawai PDAM Makassar, yakni Ayyub Absro dimutasi dari sebelumnya Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian menjadi staf Wilayah Layanan III.
Ayyub Absro melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana & Partners melakukan gugatan atas mutasi tersebut.
PDAM Kota Makassar, melalui Plt Direktur Umum, Ahmad Yani menyampaikan, pemberhentian Ayyub Absro dari jabatannya sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Berikut poin-poin penjelasan PDAM Makassar yang Menindaklanjuti surat EGGY SUDJANA & PARTNERS Advocates and Counsellor at Law Nomor 021/ESP-ABS/KLP/XI/2019 tertanggal 21 Nopember 2019 Perihal: Keberatan dan Klarifikasi atas Surat Keputusan Direksi PDAM Kota Makassar Nomor : 266/B.3a/XI/2019 tanggal 11 Nopember 2019:
#1
- Krisis Air Utara Makassar Jadi Prioritas, PDAM Benahi Sistem Distribusi
- PDAM Makassar Lakukan Normalisasi Bertahap, Distribusi Air Segera Stabil
- Perumda Air Minum Kota Makassar Siagakan Posko Lebaran, Hotline Aktif 24 Jam
- Wakil Wali Kota Makassar Apresiasi Kinerja PDAM yang Berhasil Balik Rugi Jadi Laba
- Pemkot Makassar dan BBPJN Bahas Percepatan Sambungan Air PDAM di Utara Kota dan Timur
Bahwa PDAM Kota Makassar telah berubah nama dan kelembagaan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, sesuai amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah;
#2
Bahwa klien saudara atas nama AYYUB ABSRO adalah benar pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian yang dimutasi menjadi staf Wilayah Layanan III berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Nomor : 266/B.3a/XI/2019 tanggal 11 Nopember 2019, sebagai bagian dari penyegaran roda organisasi dan kelembagaan serta restrukturisasi sesuai Pasal 1 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah berbunyi “Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyegaran BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD, guna terciptanya sebuah tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance);
#3
Bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.20-3/99 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian angka 2 huruf b dan angka 3 huruf b sesuai poin 2 dari surat saudara, dalam dijelaskan bahwa aturan dan/atau regulasi yang dimaksudkan diatas adalah regulasi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Instansi Pemerintah adalah Instansi pusat dan instansi daerah. Instansi Pusat merupakan kementerian, lembaga pemerintah di luar kementerian, kesekretariatan lembaga pemerintah, dan kesekretariatan lembaga tidak terstruktur.
Sedangkan yang dimaksud dengan instansi daerah adalah semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Instansi Pemerintah adalah Instansi pusat dan instansi daerah. Instansi Pusat merupakan kementerian, lembaga pemerintah diluar kementerian, kesekretariatan lembaga pemerintah, dan kesekretariatan lembaga tidak terstruktur.
Sedangkan yang dimaksud dengan instansi daerah adalah semua perangkat daerah tingkat propinsi dan perangkat daerah tingkat kabupaten/kota. Dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang SAK Instansi Pemerintah juga disebutkan bahwa yang dimaksud instansi pemerintah merupakan unsur penyelenggara daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dari kedua penjelasan tersebut, dapat dijelaskan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar merupakan Badan Usaha Milik Daerah sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang melayani bidang pengelolaan dan pelayanan air minum yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah Kota Makassar, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar. Jadi dapat dijelaskan PERUMDA Air Minum Kota Makassar tidak memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan bukan merupakan instansi pemerintah;
#4
Bahwa sesuai PERMENDAGRI Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum tugas dan wewenang Direksi pada Pasal 7 huruf b yaitu “Membina pegawai” hal ini dapat dijelaskan pembinaan yang dimaksud sejalan dengan bunyi pasal 44 dan 45 Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kewajiban dan Larangan sebagai pegawai dan Pasal 46 huruf f “pembebasan jabatan”, Pembebasan Jabatan bukan tindakan pemecatan namun adalah bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan pegawai, sekaligus bukan merupakan bertindak sewenang-wenang dan/atau penyalahgunaan kewenangan (abuse of power);
#5
Bahwa sesuai Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan;
#6
Bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar paragraph 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi Pasal 22 huruf e berbunyi “mengangkat dan memberhentikan pegawai perusahaan berdasarkan peraturan perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 22 hurf f berbunyi “mengangkat dan memberhentikan kepala satuan pengawasan intern dan pejabat structural lainnya;
#7
Bahwa Pasal 58 Perda Nomor 7 tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar berbunyi “Pegawai Perusahaan merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi bertandatangan dalam pakta integritas tersebut bersedia menerima segala akibat dan resikonya.
“Demikianlah tanggapan dan penjelasan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” tulis Ahmad Yani.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
