Terbukti! Pengedar Sabu Dari Oknum Polisi, Hakim Vonis Hanya 1 Tahun Penjara, Kok Bisa?

Terbukti! Pengedar Sabu Dari Oknum Polisi, Hakim Vonis Hanya 1 Tahun Penjara, Kok Bisa?

R
Alhini Zahratana
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Oknum polisi di Sumatera Utara (Sumut) terlibat pengedaran sabu.

Dalam hal ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memvonis tersangka Leonardo Aritonang lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadapnya. Padahal sebelumnya ia dituntut penjara seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa Leonardo Aritonang alias Leo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 119 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan dimaksud,” kata hakim ketua Salomo Ginting dalam pembacaan vonisnya. Dilansir dari laman Detik pada Kamis, 17 Februari 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara 1 tahun,” ujarnya.

Kasus pengedaran sabu ini tidak hanya dilakukan oleh. Tercatat ada 11 rombongan polisi yang sebelumnya ikut didakwa menjual sabu hasil sitaan pada bulan Mei 2021 lalu.

Vonis Leonardo tergolong paling ringan jika dibandingkan rekan-rekan lainnya mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 18-15 tahun.

Usai mendengar pembacaan vonis dari hakim, Leonardo menyatakan pikir-pikir termasuk dengan jaksa penuntut mengenai langkah selanjutnya.

Dikonfirmasi usai persidangan, Jaksa Penuntut Rikardo Simanjuntak mengatakan pihaknya tetap menghormati hasil putusan hakim. Jaksa akan mempelajari putusan itu.

“Tentunya kita juga masih mempelajari hasil putusan hakim yang baru dibacakan tadi, kita juga telah mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari, sekaligus juga nanti secara bersamaan dengan perkara yang lain kami nanti akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan secara berjenjang,” kata Rikardo.

Sementara itu, Joshua Joseph Eliazer Sumanti, juru bicara PN Tanjungbalai juga merupakan salah satu hakim anggota yang ikut memutus vonis menjelaskan bahwa hukuman teringan itu dijatuhkan pada Leonardo sebab majelis hakim memandang perbedaan peran dari masing-masing terdakwa.

“Untuk terdakwa Leonardo majelis hakim memang mengambil sikap yang berbeda dari penuntut umum. Karena dalam fakta persidangan tidak ada yang dapat menunjukkan atau membuktikan keterlibatan Leonardo terkait penyisihan barang bukti atau penjualan narkotika,” jelas Joshua.

Majelis hakim, lanjut Joshua, mendapati fakta bahwa Leonardo hanya mengetahui dan melihat saat terdakwa lainnya menyisihkan narkotika jenis sabu dibungkus dalam goni saat kapal yang ditumpanginya membawa barang bukti dan dalam perjalanan menuju dermaga Satpolair. Leo juga sama sekali tak pernah menikmati uang hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh rekan-rekannya.

“Oleh karenanya perbuatan Leonardo tersebut patut dikualifikasikan ke dalam pasal 131 Undang-Undang Narkotika, mengetahui tapi tidak melaporkan. Dan dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya 1 tahun penjara,” jelas Joshua.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.