Terdakwa Kasus Pembunuh Anak Tiri di Bantaeng Divonis 14 Tahun

Terdakwa Kasus Pembunuh Anak Tiri di Bantaeng Divonis 14 Tahun

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini, Bantaeng – Terdakwa Mansyur yang divonis 14 tahun penjara dalam kasus pembunuh anak tirinya, di Desa Kaloling, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.

Kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat Bantaeng, karena awalnya korban di kira bunuh diri setelah pulang merantau dari Malaysia.

Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hagai Nalinta, S.H. dimana terdakwa di tuntut dengan pidana pembunuhan oleh JPU.

JPU Hagai Nalinta, S.H. mengatakan pada kasus pembunuhan ini tidak ada saksi yang melihat.

Selain saksi dan JPU dalam tahap Pra Tut juga memberi petunjuk kepada penyidik polres bantaeng untuk melakukan exhumasi dan rekonstruksi dimana saat rekonstruksi pun di hadiri langsung Kapolres Bantaeng AKBP Jacky Kaledi.

Baca Juga

“Jadi Jaksa melakukan pembuktian dengan cara connecting the dots antar alat bukti lain,” kata Hagai Nalinta kepada awak media, Jumat, 10 Mei 2024.

Hagai menjelaskan motif pembunuhan ini karena terdakwa tersingung dengan pekataan korban saat terdakwa mengajak untuk minum kopi bersama.

“Korban menjawab ayah tirinya itu dengan umpatan, sontak terdakwa memukul kepala korban dan kemudian menggorok leher korban berdasarkan hasil visum et repertum exhumasi,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.