Terkini, Bantaeng – Terdakwa Mansyur yang divonis 14 tahun penjara dalam kasus pembunuh anak tirinya, di Desa Kaloling, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.
Kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat Bantaeng, karena awalnya korban di kira bunuh diri setelah pulang merantau dari Malaysia.
Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hagai Nalinta, S.H. dimana terdakwa di tuntut dengan pidana pembunuhan oleh JPU.
JPU Hagai Nalinta, S.H. mengatakan pada kasus pembunuhan ini tidak ada saksi yang melihat.
Selain saksi dan JPU dalam tahap Pra Tut juga memberi petunjuk kepada penyidik polres bantaeng untuk melakukan exhumasi dan rekonstruksi dimana saat rekonstruksi pun di hadiri langsung Kapolres Bantaeng AKBP Jacky Kaledi.
- Munafri Arifuddin Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pastikan MPLS 2026 di Makassar Berjalan Lancar
- Sutra Gowa Curi Perhatian di HUT Dekranas 2026, Wastra Sutra Dipakai Mendagri Tito Karnavian
- Produk UMKM Bulukumba Dipuji, Stand Dekranasda Dikunjungi Mendagri Tito Karnavian
- Meski Kemarau Meluas, BMKG Prediksi Sulawesi Selatan Masih Diguyur Hujan
- Asmo Sulsel Siapkan Garda Terdepan Penjualan New Honda Vario Evo 160 Lewat Edukasi #Cari_Aman
“Jadi Jaksa melakukan pembuktian dengan cara connecting the dots antar alat bukti lain,” kata Hagai Nalinta kepada awak media, Jumat, 10 Mei 2024.
Hagai menjelaskan motif pembunuhan ini karena terdakwa tersingung dengan pekataan korban saat terdakwa mengajak untuk minum kopi bersama.
“Korban menjawab ayah tirinya itu dengan umpatan, sontak terdakwa memukul kepala korban dan kemudian menggorok leher korban berdasarkan hasil visum et repertum exhumasi,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
