Terungkap! Dalang di balik Kasus Pengeroyokan Haris Pertama Ketua KNPI Resmi Ditangkap, Polda Metro Jaya: Terancam 9 Tahun Penjara!

Terungkap! Dalang di balik Kasus Pengeroyokan Haris Pertama Ketua KNPI Resmi Ditangkap, Polda Metro Jaya: Terancam 9 Tahun Penjara!

R
Alhini Zahratana
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Haris Pertama, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka.

Politikus senior itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa, 1 Maret 2022 pukul 09.45 WIB.

“Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan   dikutip dari laman Republika pada Rabu, 2 Maret 2022.

Menurut keterangan Zulpan, pemeriksaan terhadap Azis dilakukan usai penyidik memeriksa kelima tersangka yang terlebih dulu ditangkap atau menyerahkan diri, yaitu MS, JT, Irwan, Harfi dan SS.

Baru setelah mengumpulkan fakta dari kelimanya, muncul hipotesa keterlibatan politikus senior tersebut dalam kasus ini.

Baca Juga

Kini Azis Samual diperiksa dengan status tersangka. Adapun penyidik menjerat Azis dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP.

“Ancaman 9 tahun penjara,” ujar Zulpan.

Sebelumnya, Azis Samual hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI, Haris Pertama di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Maret 2022 pukul 09.42 WIB.

Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap Azis ini perlu dilakukan sebab penyidik masih membutuhkan keterangan dari Azis berkaitan kasus tersebut. Hanya saja, Zulpan belum bisa membeberkan keterkaitan antara Azis dengan kasus tersebut.

“Diperlukan (keterangannya) makanya dipanggil,” kata Zulpan.

Dalam perkara ini, penyidik resmi mengamankan dan menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang daripada 1×24 jam.

“Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 22 Februari 2022.

Zulpan merincikan bahwa MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SS merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris. 

“Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka,” beber Zulpan. 

Tak lama setelah penangkapan ini, satu buronan dengan inisial I alias Irfan menyerahkan diri ke polisi. Selanjutnya disusul oleh tersangka Harfi yang juga menyerahkan diri pada Minggu, 27 Februari 2022. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.