“Telah menyerahkan berkas perihal Permohonan Laporan dan/atau pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, Tanggal 1 Januari 2024, Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketua Bawaslu Kepri Sdr Zulhasril Putra dan Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho Yakni pencopotan spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 Prabowo Gibran,” tulis keterangan surat surat tanda penerimaan permohonan pengaduan dan perlindungan hukum yang dikeluarkan Polresta Barelang.
Musrin menjelaskan, pengaduan yang disampaikan ke Polresta Barelang itu terkait dugaan perusakan spanduk Prabowo-Gibran yang dipasang di Monumen Welcome To Batam. Ia berharap laporan tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pengaduan yang kita ini dengan dugaan perusakan yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril dikonfirmasi terkait akan dilaporkan oleh TKD Prabowo Gibran mengaku tak mempermasalahkannya. Ia menyebut jika prosesnya berjalan pihaknya siap menghadapi hal tersebut.
“Ya itu haknya (melapor ke polisi). Kami menunggu saja. Kami harus perkuat dasar,” ucapnya.
Zuldhadril menegaskan pihaknya sebagai wasit dalam pemilu 2024 tak memiliki kepentingan apapun. Kepentingan pihaknya adalah menegakkan aturan yang berlaku sesuai kepemiluan.
“Mau paslon nomor 1,2, atau 3 kita dalam hal tak memiliki kepentingan apapun kecuali regulasi saja. Kalau ada laporan kita hadapi, semua pekerjaan ada resikonya. Yang penting kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
