Terkini.id, Kendari –Tim PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menyerahkan Berkas Perkara (Tahap I) kasus penyeludupan kayu hitam di Kendari kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Rabu tanggal 26 Agustus 2020.
Kasus ini bermula dari hasil operasi pengamanan hasil hutan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat {SPORC} Brigade Anoa Pos Gakkum Kendari, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, di Lokasi Depo Kontainer PT SRIL Kendari menemukan bongkar muat Kayu Hitam dari Mobil Truk dengan nomor polisi DT 9081 AN ke dalam Kontainer milik PT. SRIL.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kayu hitam tersebut berjumlah 158 (seratus lima puluh delapan) batang yang diduga berasal dari Desa Lamoahi, Kecamatan Kulisusu Utara Kabupaten Buton Utara yang tidak dilengkapi Dokumen Sahnya Hasil Hutan (SKSH-KO) maupun dokumen kepemilikan lainnya.
Selanjutnya tim mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Truk, 1 buah Kontainer serta 158 (seratus lima puluh delapan) batang kayu hitam guna proses lebih lanjut. Pada Kamis tanggal 23 Juli 2020.
Kasus tersebut telah ditindak lanjuti oleh Tim Penyidik Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Wilyah Sulawesi dengan memeriksa saksi-saksi, ahli dan barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka dan pada tanggal 7 Agustus 2020 Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial A G oknum pegawai KPH Unit VII Peropaea Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Sambut Iduladha, Palapa Sablon Tawarkan Kaos Panitia Qurban Custom
- Kenali Bagian Penting Honda Rebel 1100 agar Tetap Prima di Jalan
- Aki Motor Berperan Vital, Perlu Perawatan Rutin Agar Tetap Optimal
- MIWF 2026 Resmi Dibuka, Walikota Appi Tegaskan Komitmen Bangun Ruang Budaya di Makassar
- PMSM SulSel Dorong Transformasi Kepemimpinan lewat Coaching Culture di HR Meet and Talk 2026
Tersangka diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta Pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2.5 milyar.
Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, S.Pt. MH mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh tim Operasi Pengamanan Hasil Hutan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Pos Gakkum Kendari, dan Tim Penyidik serta pihak-pihak lain yang telah mendukung proses kasus ini sehingga dapat berjalan dengan baik,
Ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kapolda Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reskrimsus Polda Sultra atas dukungannya.
“Berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga kegiatan perdagangan kayu hitam illegal di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara ke Pulau Jawa dapat dihentikan,” tegas Dodi Kurniawan
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
