Viral Mobil Kijang Halangi Ambulance Lewat hingga Pasien Meninggal, Polisi Buru Pemiliknya

Viral Mobil Kijang Halangi Ambulance Lewat hingga Pasien Meninggal, Polisi Buru Pemiliknya

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pemilik akun Facebook bernama Fauzi mengunggah sebuah status tentang aksi pengemudi mobil yang menghalangi ambulance untuk lewat.

Lewat statusnya, Fauzi menyinggung sebuah mobil kijang yang menghalangi laju ambulans. Akun tersebut mengunggah foto mobil ambulans beserta statusnya pada Jumat 14 Agustus 2020.

Unggahan tersebut viral lantaran Fauzi menyebut mobil itu menghambat penanganan pasien yang ada di mobil ambulans hingga meninggal dunia.  

Fauzi mengungkapkan, mobil kijang itu tak memberikan jalan kepada ambulans yang lewat di belakangnya dalam perjalanan dari Leles ke Tarogog.

Padahal, pasien di dalam ambulans tersebut statusnya emergency atau harus segera ditangani. Kini pengemudi kendaraan merek Kijang dengan plat Z 1404 CT tersebut sedang diburu pihak polisi.

Baca Juga

Berikut status lengkap Fauzi di Facebooknya. 

Teruntuk mobil kijang warna biru plat no z 1404 CT yang tadi menghalangi laju Ambulance tidak memberikan jalan malah ngajak balap ambulance PKM Leles yang pasien pecah pembuluh darah nya harus mendapatkan penanganan pertama atau kode merah (Emergency) dari Leles sampai Tarogong terus menghalangi laju Ambulance, pasien anak kecil sampai rumah sakit meninggal dunia, Ambulance hanya minta waktu sebentar saja buat menepi karena harus ada pasien yang harus diselamatkan, dan untuk pengendara lain terima kasih sudah memberikan jalan ambulance’. 

Unggahan Fauzi dibagikan kemudian dikomentari oleh warganet lainnya. 

Bahkan, sejumlah netizen juga mencari pemilik mobil tersebut melalui aplikasi Sambhara milik Dispenda Provinsi Jawa Barat. Dalam salah satu komentar, warganet menyebutkan plat tersebut berasal dari Sumedang. 

Terkait unggahan itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani, mengonfirmasi adanya kejadian tersebut. Meski begitu, ia belum mengetahui secara lengkap kronologinya. 

“Saat itu di grup WhatsApp kejadian tersebut memang sempat dikirim oleh Kepala Puskesmas Leles. Untuk detail kronologisnya nanti akan saya tanyakan langsung kepada Kepala Puskesmas Leles terlebih dulu,” ujar Leli pada Minggu 16 Agustus 2020 dikutip dari kumparancom.

Polisi Buru Pelaku

Satlantas Polres Garut sendiri telah memutuskan mengusut insiden pengendara mobil Toyota Kijang yang menghalangi ambulans saat menuju RSUD dr Slamet, Garut Jawa Barat, pada Jumat 14 Agustus 2020 malam. 

Akibat peristiwa tersebut, seorang pasien yang masih berusia enam tahun meninggal dunia begitu tiba di rumah sakit karena terlambat mendapat penanganan darurat setelah mengalami koma. 

Kasat Lantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, menjelaskan pihaknya sudah menerjunkan anggotanya untuk mencari sopir Toyota Kijang yang menghalangi ambulans itu. 

“Kita langsung melakukan penelusuran, kita lagi sidik setelah kita menerima informasi tersebut. Anggota sudah diturunkan untuk mencari pengemudi. Kalau informasi awal dari plat nomor kendaraan, memang mobilnya ini dari wilayah Sumedang,” kata Asep, Minggu 16 Agustus 2020.

Dari informasi yang dihimpun, mobil Toyota Kijang itu berpelat nomor Z 1404 CT. Meski begitu, belum diketahui identitas pemilik mobil tersebut. 
Hanya saja, Asep menjelaskan apa yang dilakukan sopir mobil Kijang itu telah menyalahi aturan di jalan raya. Sebab Ambulans dalam posisi benar karena sedang membawa orang sakit sehingga harus diprioritaskan dan wajib didahulukan sebagaimana tertuang dalam peraturan.  

Dalam kasus ini, sopir Toyota kijang melanggar Pasal; 287 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
“Bagi yang melanggarnya ada sanksi berupa membayar denda atau kurungan 1 bulan penjara,” ucap Asep. 

Lebih lanjut, Asep mengingatkan kepada masyarakat agar memahami tujuh kendaraan yang mendapat prioritas saat melintas di Jalan Raya sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ. 

Berikut tujuh kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana diatur Pasal 134 UU LLAJ: 

– Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,  
– Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,  
– Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI,  
– Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing,  
– Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara,  
– Iring-iringan pengantar jenazah, dan  
– Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.