Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan panduan pelaksanaan salat hari raya Idulfitri 1442 hijriah. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 400/273/KESRA/V/2021.
“Panduan itu diterbitkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah,” kata Danny Pomanto, Jumat, 7 Mei 2021.
Adapun rincian dalam surat edaran tersebut mengatur 10 poin, antara lain:
1. Dalam pelaksanaan kegiatan salat Hari Raya Idulfitri 1442 H/ 2021 M diharapkan dilaksanakan di tempat terbuka (halaman masjid, lapangan RW atau ruas jalan di RW masing-masing) dengan Alternatif :
a. Menggunakan lapangan terbuka di wilayah masing-masing RW dan berkoordinasi dengan masjid yang terdekat dengan tetap menjaga jarak.
b. Masjid yang telah ditentukan senantiasa dalam kondisi pintu terbuka dan dengan tetap memperhatikan kapasitas jumlah orang dalam masjid maksimal 50 persen dari jumlah sepenuhnya.
c. Menggunakan ruas jalan yang luas dan terdekat dari masjid masing-masing wilayah RW.
2. Takbir keliling tidak diperbolehkan, dan malam takbiran dianjurkan di tempat shalat Id yang telah di sepakati.
3. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak);
4. Menetapkan Panitia Pelaksana Sholat Hari Raya Idulfitri dengan Menyiapkan petugas lokal pelaksana protokol kesehatan serta membedakan jalur masuk dan jalur keluar jarnaah di tempat shalat Id terutama di lapangan atau ruas jalan serta menyiapkan masker, handsinitizer dan thermogun.
5. Halal bihalal dilakukan di tempat shalat Id tanpa ada kontak fisik;
6. Mohon para Jamaah untuk melakukan thaharah atau wudhu sejak dari rumah masing-masing serta membawa sajadah atau alas sujud.
7. Durasi waktu pada pelaksanaan salat Id yaitu 5 menit sambutan panitia,10 menit untuk salat Id, dan 20 menit untuk ceramah salat Id.
8. Para muballigh salat Id tetap menyampaikan pesan terkait perkembangan kondisi pandemi Covid-19 dan tetap senantiasa mendoakan Kota Makassar untuk terhindar dari berbagai macam penyakit atau musibah dan fitnah lainnya.
9. Camat dan lurah segera mengkoordinasikan lokasi atau titik pelaksanaan shalat di masing-masing wilayah dan memaksimalkan petugas kebersihan setelah pelakanaan salat Id;
10. Para camat segera melaporkan lokasi atau titik pelaksanaan shalat Id ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar pada tanggal 07 Mei 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
