Wanita yang Pamer Payudara dan Kemaluan Siskaeee Ditetapkan sebagai Tersangka

Wanita yang Pamer Payudara dan Kemaluan Siskaeee Ditetapkan sebagai Tersangka

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta Wanita yang pamer payudara dan kemaluan Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka. Heboh wanita menggunakan nama ‘Siskaeee’ yang belum lama ini bikin heboh publik di Tanah Air lantaran pamer payudara dan kemaluannya di media sosial, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diketahui, sosok dalam video pamer payudara di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang diduga merupakan Siskaeee resmi berstatus tersangka.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto. Menurutnya, sosok berinisal S itu hingga kini masih diperiksa jajarannya.

“Status S (Siskaeee) saat ini sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi pengacara yang disiapkan,” kata Yulianto dalam keterangannya, Minggu 5 Desember 2021 malam.

Hasil pemeriksaan sementara, ungkap Yulianto, sosok S mengaku menjadikan lebih dari satu lokasi di Yogyakarta sebagai tempat pengambilan gambar untuk video tidak senonohnya itu.

“Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Yogyakarta yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain di Bandara YIA,” bebernya.

Baca Juga

Menurut Yulianto, sosok S ini sendiri berhasil diamankan di Bandung, Sabtu 4 Desember 2021 sore kemarin. Ia merincikan, saat pengamanan tersangka baru saja turun dari kereta yang berangkat dari Stasiun Gambir.

Tidak lama setelah pengamanan itu, yang bersangkutan langsung dibawa untuk diperiksa di Polda DIY.

“Penangkapan dilakukan bersama dengan Polwan dari Polrestabes Bandung,” ungkap Yulianto.

Sebelumnya diberitakan, video seorang wanita memamerkan area intim yang diduga diambil di area YIA viral di media sosial. Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, hasil penyelidikan sementara bersama Tim Siber Polda DIY memperoleh dugaan sosok wanita itu merupakan pengguna platform daring berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.

“Kalau kita lihat di kanan bawah video terdapat tulisan (tanda air) ‘OnlyFans.com/siskaeee_ofc’. Kami telusuri Siskaeee itu adalah perempuan yang suka mengumbar foto, video vulgar. Tapi masih dugaan kalau itu Siskaeee,” tegas Jeffry saat dihubungi wartawan, Jumat 3 Desember 2021.

Menurut Jeffry, pihaknya bersama tim dari Polda DIY turut melakukan pencocokan sosok dalam video dengan figur Siskaeee yang dimaksud. Alhasil, ditemukan beberapa kesamaan antara keduanya.

“Saat disamakan, sebenarnya hampir sama semua. Seperti bentuk badan, kacamata, aksesori, sama yang dipakai (Siskaeee). Ada kemungkinan itu Siskaeee, tetapi kami belum bisa mengatakan itu Siskaeee karena masih dalam lidik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, hasil penyelidikan awal menunjukkan aksi tersebut diduga dilakukan sebelum Oktober 2020. Dugaan itu muncul lantaran belum ada rambu dilarang berhenti di lokasi pengambilan gambar.

Fajarini mengatakan, perbuatan wanita itu bisa berujung ancaman pidana, yaitu Undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Bagi pelaku kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelas Fajarini pada Kamis 2 Desember 2021 lalu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.