Terkini.id — 12 daerah di Sulawesi Selatan, berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Misna M Attas mengungkapkan bahwa 12 daerah di Sulsel dimungkinkan dilakukan PSU. Persoalannya terdapat pemilih di luar provinsi yang menggunakan e-KTP melakukan pencoblosan. Ada juga yang menggunakan C6 orang lain.
Unsur-unsur yang memperkuat dilakukan PSU ialah jika TPS tempat memilih mencoblos tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali pemilih membawa formulir A5.
“Untuk PSU, laporan yang masuk kepada kami itu belum tentu PSU juga karena kita sementara melakukan kajian terkait laporan. Apakah akan dilakukan PSU itu tergantung hasil dari kajian dan rekomendasi Bawaslu,” jelas Misna, di kantornya, Jumat 19 April 2019.
Hanya saja, Misna belum mau menyebut daerah yang akan PSU. Sebab sampai saat ini KPU masih mengkaji dugaan kesalahan pada hari pencoblosan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
