2 November : Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan Terhadap Jurnalis

2 November : Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan Terhadap Jurnalis

R
M. Rijal B. Akmal
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Hari Internasional Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis atau International Day to End Impunity for Crimes against Journalists.

Diperingati setiap tanggal 2 November, International Day to End Impunity for Crimes against Journalists ditujukan untuk melawan berupa ancaman kekerasan dan kejahatan terhadap jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat tahun 2016 hingga 2020 setidaknya 400 jurnalis mati terbunuh karena pekerjaannya atau ketika bekerja. Lalu sekitar 274 jurnalis dipenjara di tahun 2020. 

Selain itu sekitar 73% jurnalis wanita yang disurvei pernah mengalami kekerasan dan ancaman dalam jaringan (daring) selama menjalankan tugasnya.

Jurnalis yang terbunuh berdasarkan observatorium UNESCO, 9 dari 10 kasus tidak terselesaikan secara hukum atas pihak-pihak yang terduga melakukan kejahatan. 

Tindak kejahatan yang dilakukan seperti ancaman, penculikan, penyiksaan bahkan serangan fisik sehingga jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya menjadi momok dan tercipta iklim ketakutan bagi para profesional media.

Oleh karena itu berdampak pada peredaran informasi, opini, dan gagasan secara bebas bagi semua warga negara.

Pembebasan dari hukuman atau Impunitas membuka ruang bagi para pelaku kejahatan, menyisahkan efek mengerikan kepada jurnalis bahkan masyarakat.

Selain itu, UNESCO juga menemukan data bahwa ancaman fisik termasuk ancaman pembunuhan dan kekerasan seksual juga kerap terjadi, ada 25% dari jurnalis wanita 13% diantaranya mengaku pernah menerima ancaman kekerasan terhadap orang-orang terdekat mereka termasuk anak-anak dan balita.

Tema dari kasus-kasus yang diangkat dan diasosiasikan dengan ancaman antara lain adalah gender (49%), politik dan pemilihan umum (44%), dan hak asasi manusia serta kebijakan sosial (31%).

Selain itu sebanyak 41% responden mengaku pernah menjadi target serangan online yang nampaknya terhubung dengan gerakan disinformasi yang terencana.

Pada awalnya Hari Internasional Akhiri Impunitas Kejahatan Jurnalis dideklarasikan oleh International Freedom of Expression Exchange (IFEX), sebuah organisasi yang membela kebebasan berekspresi, untuk diperingati pada tanggal 23 November pada tahun 2011. Tanggal tersebut dipilih sekaligus untuk memperingati tragedi pembunuhan Ampatuan pada tahun 2009 yang menewaskan 57 orang termasuk 32 jurnalis dan pekerja media.

Atas hal itu Majelis Umum Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) menetapkan tanggal 2 November sebagai hari Internasional dan melahirkan resolusi sidang (Resolusi Sidang Umum A/RES/68/163) untuk mengakhiri Impunitas kejahatan terhadap jurnalis dan menyerukan kepada semua negara anggota agar mengambil langkah nyata dalam memerangi impunitas yang terjadi di negara mereka.

Di Indonesia sendiri sebagai negara hukum para jurnalis atau wartawan dipayungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

(Sumber : tirto.id)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.