56 Pria Gay Ditangkap saat Pesta Seks, Rupanya Banyak yang Sudah Berkeluarga
Komentar

56 Pria Gay Ditangkap saat Pesta Seks, Rupanya Banyak yang Sudah Berkeluarga

Komentar

Terkini.id, Jakata – Polisi menangkap 56 pria di sebuah apartemen di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan karena menggelar pesta seks gay.

Rupanya, dari 56 pria yang ditangkap, banyak di antara merela yang sudah menikah atau berkeluarga.

Demikian hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Menurut Yusri, 47 peserta dan 9 penyelenggara pesta seks itu rata-rata berusia 20 sampai dengan 40 tahun.

“Ini hampir rata-rata mereka ini sudah berumur di atas 20 tahun semua, bahkan sudah ada yang lebih dari usia 40 tahun,” terang Yusri dikutip dari tribunnews.com, Rabu 2 September 2020.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Yusri mengungkapkan, umumnya para peserta dan penyelenggara yang menjadi tersangka sudah berkeluarga.

Adapun mereka yang tergabung dalam satu grup komunitas penyuka sesama jenis dalam aplikasi pesan singkat sudah memahami persyaratan pesta.

“Ada yang sudah ada yang menikah. Mereka komuniatas itu dalam satu medsos dan sudah saling tahu persyaratannya,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks sesama jenis.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 56 orang pria yang terlibat dalam pesta tersebut.

Penggerebekan dan penangkapan 56 pria itu bermula adanya informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apatemen di Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 28 Agustus 2020 malam.

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa oleh kelompok penyuka sesama jenis itu.

Dalam pesta tersebut mereka melakukan permainan-permainan seksual yang perlengkapannya telah disiapkan.

Dari penangkapan 56 pria itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk dan bukti transfer uang.

Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.