Terkini.id, Jakarta – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) memberikan pernyataan terkait kasus Deddy Corbuzier yang memproduksi konten tentang pasangan sesama jenis alias gay.
Dilansir dari CNN Indonesia, Rabu 11 Mei 2022, bahwa aturan hukum di Indonesia tidak mengatur mengenai siaran tayangan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Mahfud MD menyampaikan pendapatnya mengenai kasus Deddy Corbuzier ini akibat dari pernyataan Said Didu yang sedang membahas konten video gay tersebut.
“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” ujar Mahfud MD lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 11 Mei 2022.
Lebih lanjut lagi, Mahfud MD menilai bahwa nilai yang terkandung dalam Pancasila serta agama belum semuanya menjadi sebuah produk hukum di Indonesia.
- Respons Mahfud MD Terkait PK Moeldoko Ditolak MA atas Sengketa Partai Demokrat
- Usai Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Mahfud MD, RK Hingga Menang Yaqut Gelar Rakor Bahas Nasib Al Zaytun
- Perwira Tinggi TNI AL Abdul Rivai Ras Jabat Staf Ahli Mahfud MD
- Ini Tindak Pidana yang Diduga Terkait dengan Panji Gumilang Menurut Mahfud Md
- Minta Mahfud MD Ungkap Oknum Transaksi Bawah Meja, Sahroni: Langsung Aja, Agar Tidak Jadi Fitnah
Di Indonesia hingga saat ini kelompok LGBT tidak akan bisa dipidanakan karena belum ada ketentuan hukum atau sebuah peraturan perundang-undangan mengenai LGBT.
Mahfud MD juga memberikan contoh mengenai Pancasila, sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, namun disisi lain orang yang tidak memiliki Tuhan alias tidak beragama (ateis) tidak dihukum karena tidak ada sumber hukumnya.
Lebih lanjut lagi, bahwa orang berzina atau LGBT jika dipandang dari sudut KUHP dan agama akan sangat berbeda.
“Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” lanjut Mahfud MD.
Dalam asas legalitas dikatakan bahwa seseorang dapat dihukum kalau terdapat sumber hukumnya. Kalau tidak ada sumber hukumnya maka sanksinya hanya sekedar sanksi otonom atau sanksi moral.
“Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa dan lainnya. Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum,” ucapnya.
Mahfud MD juga menyoroti penggunaan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Bahwasanya isi dari Pasal 292 KUHP tersebut hanya mengatur larangan homoseksual dan lesbian antara orang dewasa dan anak-anak.
Pasal 292 KUHP berbunyi “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
“Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada, kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum, tapi juga bermoral,” imbuh Mahfud MD.