7 Tahun Jadi Buron, Koruptor Proyek Tol Semarang-Solo Akhirnya Ditangkap

7 Tahun Jadi Buron, Koruptor Proyek Tol Semarang-Solo Akhirnya Ditangkap

Kristin Mardany Teddy
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Selasa 26 Oktober 2021, koruptor proyek tol Semarang-Solo, Suyoto (65), ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Suyoto merugikan negara sebanyak Rp.1,3 Miliar dan ditetapkan jadi buron oleh polisi 7 tahun yang lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa berhasil menangkap sang koruptor di rumahnya di Jalan Taman Durian, Kecamatan Banyumanik, Semarang pada hari Selasa 26 Oktober 2021 sore. Sebelumnya Suyoto selalu berpindah-pindah tempat tinggal sehingga menyulitkan penangkapan.

Jabatan proyek Suyoto pada proyek Tol Semarang-Solo adalah sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

“Berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1,3 Miliar” jelas Kepala Kejari Ambarawa, Husin Fahmi, kepada wartawan HaloSemarang.com.

Fahmi menambahkan eksekusi Suyoto berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 711K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Desember 2014 jo 55/Pid.Sus/2012/PT.TPK.SMG jo 21/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.SMG, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Putusan Pengadilan P.48 Nomor: 1418/m.3.42/Fu.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

Suyoto akan menjalani masa hukuman di Lapas kelas IIA Ambarawa. Namun sebelum itu, Suyoto akan dibawa terlebih dahulu ke RSUD Ambarawa untuk swab antigen.

Suyoto dinyatakan melanggar UU Pemberantasan Korupsi dengan hukuman 5 tahun 6 bulan masa kurungan dan denda sebesar Rp. 200 juta atau ditambah lagi masa kurungan 6 bulan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.