86 SPBU di Sulawesi Dikenai Sanksi Pembinaan Pertamina Patra Niaga Sepanjang 2026

86 SPBU di Sulawesi Dikenai Sanksi Pembinaan Pertamina Patra Niaga Sepanjang 2026

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Makassar — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi pembinaan kepada 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi sepanjang 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi Pertamina Patra Niaga terhadap operasional SPBU, sekaligus untuk memastikan pengelola menjalankan kegiatan usaha dan pelayanan kepada konsumen sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan sanksi pembinaan diberikan sebagai bentuk evaluasi dan upaya perbaikan terhadap pelayanan SPBU.

“Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kami untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik, Senin (7/9/2026).

Pengawasan Dilakukan Secara Berkelanjutan

Baca Juga

Lilik menjelaskan, pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara berkelanjutan. Evaluasi tidak hanya ditujukan untuk memastikan operasional berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga menjaga konsistensi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, sanksi pembinaan menjadi salah satu instrumen yang digunakan Pertamina ketika ditemukan aspek operasional maupun pelayanan yang perlu diperbaiki.

“Kami terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pengawasan terhadap SPBU akan terus diperkuat di seluruh wilayah Sulawesi.

Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pelayanan dan memastikan operasional SPBU berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Masyarakat Dapat Melapor melalui PCS 135

Pertamina juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, masukan, maupun pengaduan terkait pelayanan SPBU.

Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135, yang melayani pelanggan selama 24 jam.

Dengan adanya saluran pengaduan tersebut, masyarakat diharapkan dapat turut berperan dalam menyampaikan informasi apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan SPBU yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.