Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Makassar Sahruddin Said menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eAksklusif di Hotel Traveller.
Hadir sebagai pembicara, Wakil ketua DPRD Kota Makassar Periode 2014-2019 Indira Mulyasari Paramastuti Ilham yang juga sebagai Duta ASI Makassar dan Anggota DPRD Kota Makassar Periode 2014-2019 serta inisiator perda ASI, Shinta Masitha Molina
Ajid sapaannya, menyampaikan, Perda ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak bayi, menjamin pelaksanaan kewajiban ibu memberi ASI eksklusif.
“Perda ini mendorong peran keluarga, masyarakat, badan usaha, dan pemerintah daerah dalam pemberian ASI eksklusif,” kata Ajid, Selasa, 29 Juni 2021.
ASI merupakan asupan yang penting bagi bayi selama 6 bulan pertama. Bahkan di masa tersebut, ibu dianjurkan untuk memberi ASI tanpa adanya asupan yang lain.
- Ancaman El Nino Mengintai, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Minta Direksi Definitif PDAM Segera Ditetapkan
- Reses Ketiga, Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Serap Aspirasi Warga Kecamatan Makassar
- Soroti Maraknya Kasus Begal, Wakil Ketua DPRD Makassar Eric Horas Desak Pemkot Beri Solusi Kongkrit
- Serap Aspirasi Warga Biringkanaya, Anggota DPRD Makassar Odhika Cakra Fokus Kawal Perbaikan Jalan
- Anggota DPRD Makassar Andi Odhika Cakra Serap Aspirasi Warga di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya
Mengingat, kata Ajid, tidak ada asupan yang terbaik selain ASI dengan berbagai kandungan nutrisi penting yang ada di dalamnya.
“Seorang ibu tidak perlu ragu untuk memberikan ASI pada bayi utamanya ASI ekslusif,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar periode 2014-2019 Indira Mulyasari saat tampil sebagai pembicara, menjelaskan, terdapat pengecualian yang disebabkan adanya indikasi medis dan kondisi khusus, yang ditetapkan berdasarkan diagnosis dan keputusan dokter.
Indikasi medis tersebut meliputi ibu yang menderita penyakit menular, dan ibu yang menderita keganasan pada payudara.
“Sekarang sudah mulai modern, dengan adanya perda ini, sudah banyak ditemukan rumah sakit yang mendukung inisiasi menyusui dini (IMD), hadirnya perda ini juga bisa memberikan sanksi bagi rumah sakit yang menawarkan susu formula kepada ibu hamil,” tuturnya.
Senada juga dilontarkan Shinta Mashita yang juga turut hadir pada sosialisasi perda asi bahwa sangat penting bagi ibu untuk memberikan ASI terhadap bayinya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
