Terkini.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar melakukan tanda tangan Addendum Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Tanda tangan NPHD berlangsung di ruang kerja Wali Kota, Kamis 9 Juli 2020.
Dalam addendum tersebut, Pemerintah Kota melakukan penambahan anggaran sebesar Rp 6,2 miliar.
Sebelumnya Pemkot mengalokasikan anggaran sebesar Rp 78 miliar, sehingga total anggaran pelaksanaan Pilwalkot tahun 2020 sebesar Rp 84 miliar.
Setelah penandatangann, Ketua KPU Makassar Farid Wajdi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota yang telah bersedia mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
- Hardiknas 2026, Pemkot Perkuat Komitmen Pendidikan dan Tekan Angka Anak Tidak Sekolah di Makassar
- TMMD ke-128, RTLH di Arungkeke Capai 55 Persen, Rumah Tak Layak Berubah Jadi Hunian Layak
- Dirut Pelindo Dorong Layanan Pelabuhan Lebih Aman dan Efisien di Makassar
- Jejak Perjalanan ESG PT Vale 2026: Menavigasi Tantangan, Memberi Dampak Besar
- Hari Jadi ke-163 Jeneponto, Gubernur Bawa Dukungan Rp10 Miliar, Komitmen Kemajuan Daerah
Anggaran tersebut, kata dia, akan digunakan semaksimal mungkin untuk kesuksesan pelaksanaan Pilwali 2020.
“Terimakasih kepada Penjabat Wali Kota makassar. Karena mendukung penuh terlaksananya agenda Pilkada ini. Walaupun pandemi corona belum berakhir. Ini kami akan gunakan semaksimal mungkin agar bisa wewujudkan Pilkada yang aman dan damai,” sebutnya.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, adendum ini dilaksanakan karena penyesuaian pelaksanaan Pilkada dalam suasana Pandemi Covid-19.
“Kita sebagai wilayah yang patuh akan regulasi. Bagaimana pun kita tetap beranjak dari petunjuk pemerintah pusat,” jelasnya.
Anggota KPU Makassar Endang Sari mengatakan, usulan tambahan Rp 6,2 M fokus untuk penyesuaian honor penyelenggara ad hoc. Sesuai standar Surat Edaran Menteri Keuangan dan juga untuk alokasi penambahan TPS.
“Awalnya pemetaan TPS kami maksimal 600 pemilih setiap TPS. Tapi karena ada Covid-19 maka ada aturan terbaru bahwa setiap TPS maksimal 500 pemilih,” ungkap Endang.
TPS yang awalnya berjumlag 2099 bertambah menjdi 2.390 TPS.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
