Terkini.id, Jakarta – Aliansi Ulama Madura meminta Komisi Hukum DPR bisa membebaskan Rizieq Shihab tanpa syarat. Permohonan tersebut dilontarkan saat Aliansi Ulama Madura mengikuti rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR.
“Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III,” kata Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH. Fadholi Mohammad Ruham dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Desember.
Fadholi menyebut vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pasca putusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Rizieq Shihab.
“Kami memohon kepada komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat,” harap Fadholi, dikutip dari VOI.
Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik. Fadholi juga mengutip salah satu ayat dalam Surah Almaidah yang maknanya janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
- Soal Kesamaan Kasus Brigadir J dan KM 50 FPI, Komisi III DPR: Jangan-jangan
- Sebut Polri Alami Ujian Berat Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR: Ibarat Gempa Titiknya di Mabes Polri
- Tak Perlu Desak Polri Untuk Segera Ungkap Motif Kasus Tewasnya Brigadir J, Komisi III DPR: Enggak Usah Didorong-Dorong
- Sindir Sikap Mahfud MD Soal Kasus Brigadir J, Komisi III DPR: Menteri Komentator
- Komisi III DPR Menilai Kejaksaan Agung Menjawab Keresahan Masyarakat Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Ulama Madura juga menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR. Surat itu diserahkan Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Romo HR Muhammad Syafi’i mengapresiasi langkah yang dilakukan para ulama dari Aliansi Ulama Madura.
“Orang mengira ulama hanya bisa bisa baca kitab, ternyata gerakannya sudah dilakukan sesuai skema dan cara-cara konstitusional,” ujar Syafi’i.
Syafi’i menyebut secara umum, persoalan HRS dipahami oleh banyak kalangan masyarakat bukan persoalan hukum, tetapi persoalan politik.
“Orang cenderung mengatakan itu adalah kasus politik,” tuturnya.
Bahkan, Syafi’i menegaskan sudah ada perkiraan dari sejumlah pihak, jika HRS tidak akan bebas sebelum selesainya Pemilu.
“Mau pakai argumentasi apa pun,” tegas Syafi’i.
Dia mengatakan sebelumnya sudah ada kelompok yang sama untuk menyampaikan aspirasi terkait HRS. Syafi’i berharap hal itu harus terus dilakukan dengan cara-cara konstitusional.
“Sikap kita sama, dimana hukum harus ditegakan dengan prinsip kebenaran, kejujuran dan keadilan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
