Alokasi Dana Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Difokuskan Atasi Masalah Lingkungan Hingga Tuntas

Alokasi Dana Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Difokuskan Atasi Masalah Lingkungan Hingga Tuntas

R
Ismi Hehamahua
Redaksi

Tim Redaksi

“Inilah saya kira cara kerja yang harus kita lakukan agar betul-betul konkrit, nyata, bisa dihitung, dihitung, bisa dilihat, dan dirasakan manfaatnya,”tegas Presiden Jokowi.

Sementara itu, dalam laporannya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan pembentukan BPDLH adalah sebagai wahana pembiayaan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang dananya dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak termasuk penataan negara, lembaga, maupun Pemerintah Daerah.

Dana yang saat ini ada dalam pengelolaan BPDLH diluar skema APBN atau mekanisme pembahasan APBN telah mencapai USD 968,6 juta atau Rp. 14,52 triliun, yang berasal dari berbagai sumber dana seperti Dana Reboisasi Hutan, Global Environment Facility, Bank Dunia, dan Amerika Serikat.

Rakernas BPDLH yang diselenggarakan pada tanggal 21-22 Desember 2022 akan membahas berbagai hal.

Pertama, diseminasi komitmen global dan nasional dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian perubahan iklim, dan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung keinginan komitmen tersebut.

Kedua, mekanisme koordinasi dan hubungan kerja Pemerintah Pusat dan Pemda dalam pengelolaan dana LH. Ketiga, mempertemukan potensi kerja sama Pemerintah dan Pemda dengan BPDLH.

Selanjutnya, dalam rangkaian Rakernas BPDLH, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan untuk sinergi pendanaan lingkungan, saat ini KLHK sedang melakukan evaluasi dan konsolidasi semua kegiatan dalam dukungan kerja sama teknik luar negeri bilateral dan multilateral, baik APBN maupun filantropi serta swasta, untuk orientasi kebijakan strategis selanjutnya .

Menteri LHK Siti Nurbaya juga menyampaikan sejumlah strategi penskalaan penetapan LH, termasuk pendanaan iklim. Pertama, peningkatan kapasitas pembiayaan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Kedua, pengembangan dan pemanfaatan berbagai peluang instrumen pembiayaan yang inovatif. Ketiga, peningkatan kerja sama dengan berbagai pihak, baik K/L maupun mitra internasional/nasional. Keempat, laksanakan tata kelola pengelolaan dana LH dengan baik.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti juga mengatakan pentingnya Pemda, melalui peningkatan peran dan kapasitas Pemda ssbagai pemanfaat dan kolaborator pengelolaan dana LH. Diperlukan langkah bersama antara pemangku kepentingan Pemda dan K/L, untuk internalisasi program dan implementasi dengan dukungan dana yang bersumber dari BPDLH.

“Harapan kepada Kepala Daerah untuk dapat menempatkan secara tepat kebijakan dan langkah dalam kaitan aktivitas kerja sama dengan memperhatikan kerangka kerja utuh agenda iklim nasional, dalam prinsip tata kelola menurut UU dan regulasi RI, serta untuk manfaat terbesar bagi masyarakat dan daerah, dalam kerangka kepentingan nasional Indonesia,”ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.