Terkini.id, Jakarta – Seorang mahasiswi bernama Anjani Rahma Pramesti menabrak tiga orang pengendara motor pada Rabu dini hari, 15 Juli 2020 lalu, di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Dua korban yang ditabrak Anjani tersebut meninggal dunia. Sementara, satu orang lainnya yang diketahui mengalami luka berat. Korban luka tersebut diketahui adalah bernama Novan Bawono, seorang anggota Brimob.
Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polrestro Jakarta Timur menyampaikan, Novan menjadi korban ketiga yang ditabrak pengendara Anjani Rahma Pramesti yang menggunakak mobil jenis Honda HRV.
“Betul bahwa Novan Bawono anggota Polri di Satuan Brimob,” terang Kasat Lantas Polrestro Jakarta Timur, AKBP Suhli, dikutip dari Antara, Jumat 17 Juli 2020.
Kini, menurut pengakuannya, Novan masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Premier, Jatinegara. Ia disebut-sebut mengalami luka parah di bagian wajah, dahi, pinggang, dan tangannya.
- PSMTI Sulsel Apresiasi Cathlyn Yvaine Lesmana dan Seluruh Calon Paskibraka Terpilih 2026
- Wali Kota Makassar Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Semarak Hari Bhayangkara ke-80
- Wakil Ketua DPRD HAR: Pemimpin Harus Menjadi Teladan untuk Mewujudkan Gowa yang Maju dan Berintegritas
- Pegadaian Area Makassar 2 Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bagikan Sembako untuk Masyarakat Gowa
- Libur Sekolah, Asmo Sulsel Ingatkan Orang Tua Utamakan Keselamatan Saat Membonceng Anak
Novan sendiri merupakan korban ketiga yang ditabrak Anjani setelah berusaha melarikan diri dari tabrakan pertama. Saat itu, menurut keterangan saksi, Noval sedang mendorong sepeda motor dengan nomor polisi B 5002 TCM.
“Kalau kronologi lengkapnya saya kurang tahu, tiba-tiba ditabrak aja gitu,” kata Suhli.
Diketahui, berkat peristiwa tersebut, Anjani kini ditetapkan sebagai tersangka Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp12 juta.
Kecelakaan di Jakarta Timur
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun wanita berusia 23 tahun itu tak ditahan di kantor polisi, melainkan hanya diwajibkan untuk melapor.
Kepastian itu disampaikan langsung Kanit Laka Lantas Polrestro Jaktim, AKP Agus Suparyanto pada Kamis malam, 16 Juli 2020.
“Sudah ditetapkan tersangka, tapi gak ditahan ya, tersangka koperatif,” terang Agus.
Hingga tadi malam, kata Agus, hasil tes urine tersangka masih belum keluar. Selain itu, ia juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya kemungkinan pengemudi lain selain Anjani yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“Untuk tes urine maupun penelusuran pengendara lain yang terlibat kecelakaan belum ada hasil sampai saat ini,” kata dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
