Terkini.id, Jakarta – Anggota Brimob yang tergabung dalam Satgas Amole telibat bentrok dengan prajurit Kopassus TNI AD dari Satgas Nanggala di Mimika, Papua, pada Sabtu 27 November 2021.
Keributan itu terjadi di lokasi Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 tepatnya di depan Mess Hall, Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Dikabarkan bentrokan tersebut bermula ketika personel Satgas Amole Kompi 3 berjualan rokok di area pos RCTU Ridge Camp Mile 72.
Saat itu, datanglah sejumlah prajurit Kopassus dari Satgas Nangggala sebanyak 20 orang. Mereka hendak membeli rokok yang dijual anggota Brimob.
Namun, personel Kopassus itu tidak terima dengan mahalnya harga rokok yang dijual itu. Dari situlah kemudian terjadilah cekcok yang berujung pada bentrokan antarkedua kelompok.
Seperti yang dilansir dari Detikcom, bahwa akibat dari bentrokan tersebut, 5 anggota Brimob dari Satgas Amole mengalami luka. Mereka yang menjadi korban antara lain Bripka Risma, Bripka Ramazana, Briptu Edi, Bharaka Heru Bharatu Munawir dan Bharatu Julianda.
Menanggapi kejadian tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara. Kompolnas menilai kasus bentrokan tersebut menjadi penanda bahwa kesejahteraan anggota Polri masih rendah di Indonesia.
Adapun besaran gaji anggota Polri diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
