Anggota MPR RI Ajief Padindang Serap Aspirasi di Kabupaten Jeneponto

Anggota MPR RI Ajief Padindang Serap Aspirasi di Kabupaten Jeneponto

FD
Syarief
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), H Ajief Padindang serap aspirasi terkait penataan sistem hukum dan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara di Kabupaten Jeneponto.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan menggandeng Karang Taruna Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di resto The Primier, jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Jeneponto, Sabtu, 25 Juli 2020, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak.

Di dalam acara itu, Ajief Padindang didampingi Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Jeneponto.

Dihadapan pengurus Karang Taruna Jeneponto, Ajief padindang sedikit menyinggung tentang rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Baca Juga

“Pancasila merupakan dasar negara kita, khususnya sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa, intinya tidak perlu diubah lagi,” ungkap Ajief Padindang.

Menurut Ajief Padindang, bagaimana harapan kita dalam memaknai sila pertama, Ketuhanan Yang Esa.

“Makna dari sila pertama adalah semua warga Indonesia harus bertuhan, tidak ada tempat di Indonesia bagi orang yang tidak punya Tuhan. Jadi yang tidak punya Tuhan harus keluar dari Indonesia,” jelas Ajief Padindang.

Dalam penyerapan aspirasi itu, sejumlah harapan disampaikan oleh pengurus Karang Taruna, baik itu pengurus Karang Taruna Kabupaten maupun pengurus Karang Taruna Kecamatan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.