Angkat Bicara Soal Kasus Nurdin Abdullah, PDIP: Kami Partai Besar

Angkat Bicara Soal Kasus Nurdin Abdullah, PDIP: Kami Partai Besar

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto angkat bicara soal kasus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur.

Hasto menegaskan bahwa PDIP tak akan mengintervensi hukum terkait penanganan kasus Nurdin Abdullah.

“Partai tidak akan melakukan intervensi terhadap masalah tersebut,” kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu 28 Februari 2021.

Pihaknya sejauh ini juga terus memantau perkembangan kasus Nurdin Abdullah dengan mengirim utusan, yakni Ketua DPD PDIP Sulsel Andi Ridwan Witirri.

Mengutip CNN, menurut Hasto utusan PDIP tersebut dikirim tak hanya sekadar memantau perkembangan kasus yang menyeret kepala daerah yang diusung PKS, PAN, dan PDIP itu melainkan juga untuk memberikan bantuan hukum.

Baca Juga

Ia pun mengungkapkan bahwa PDIP akan belajar dari kasus Nurdin Abdullah tersebut dan terus berusaha memperbaiki kader-kader mereka lantaran partainya itu adalah partai besar.

“Kami terus belajar dari setiap persoalan, kami terus memperbaiki. Karena PDI Perjuangan partai besar,” ungkapnya.

Hasto pun meminta semua kader PDIP agar senantiasa menegakkan disiplin dan jangan menyalahgunakan kekuasaan.

“Semuanya harus menegakkan disiplin, semuanya tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan,” tegasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap pembangunan infrastruktur.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung KPK pada Minggu 28 Februari 2021 dini hari.

Firli menyebutkan dari enam orang yang diamankan terkait kasus tersebut, 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Nurdin Abdullah (NA), Agung Sucipto (AS), dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, ER.

“Dari enam orang yang diamankan di tiga tempat berbeda, KPK menetapkan 3 tersangka penerima (suap) Nurdin Abdullah, pemberi Agung Sucipto, dan ER,” ujar Firli Bahuri.

Nurdin Abdullah, kata Firli, menerima uang suap senilai Rp2 miliar dari kontraktor untuk memuluskan proyek infrastruktur di Sulsel.

“Pada 26 Februari 2021, AS diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga menduga Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2020.

“Pada akhir tahun 2020, tersangka NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021 uang Rp1 miliar dan Awal Februari 2021 NA menerima uang Rp2,2 miliar,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.