Terkini.id, Jakarta–Harga energi yang melonjak di pasar dunia membuat pemerintah Indonesia membangun perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Perubahan ini terkandung dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 98/2022 tentang amandemen terhadap Perpres 104/2021 tentang rincian APBN Fiskal tahun 2022. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin 27 Juni 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tujuan koreksi atau tambahan APBN sebagai hasil
adanya kenaikan harga energi.
“Kita sudah mengeluarkan Perpres Nomor 98/2022 sebagai revisi terhadap APBN awal untuk mengoreksi sisi pendapatan maupun belanja negara,” tutur Sri Mulyani saat Rapat Kerja Bersama Badan Anggaran DPR RI, Jumat 1 Juli 2022.
Dia merinci, perubahan termasuk, untuk pendapatan negara dari APBN 2022 asli dari Rp 1.846,1 triliun, itu berubah menjadi Rp 2.266,2 triliun, naik sekitar Rp 420,1 triliun.
Pendapatan negara terdiri dari pendapatan pajak yang berubah dari Rp 1.510 triliun menjadi Rp 1.784 triliun.
Jika dilihat lebih rinci, untuk pendapatan pajak diubah menjadi Rp 1.784 triliun dari Rp 1,265 triliun sebelumnya, dan untuk bea cukai dan pajak cukai berubah menjadi Rp 299 triliun dari Rp 245 triliun sebelumnya.
Untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Perpres 98/2022, itu berubah menjadi Rp 481,6 triliun dari Rp 335,6 triliun.
Kemudian untuk alokasi anggaran belanja negara juga berubah menjadi Rp 3,106,4 triliun dari Rp 2.714,2 triliun sebelumnya. Anggaran pengeluaran ini naik sekitar Rp 392.2 triliun.
Alokasi belanja tersebut terdiri dari Belanja Pemertintah Pusat (BPP) yang perubahan anggarannya menjadi Rp 3.106,4 triliun dari Rp 2,714,2 triliun sebelumnya.
Terdiri dari belanja non -Kementrian/Lembaga (K/L) menjadi RP 1,355,9 triliun dari RP 998,8 triliun sebelumnya. Meskipun tidak ada perubahan dalam belanja K/L dan masih RP. 945,8 triliun.
Untuk transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) anggaran juga berubah menjadi Rp 804,8 triliun dari Rp 769,6 triliun sebelumnya.
Di antara mereka yang berubah adalah transfer ke daerah dari sebelumnyaRp.701,6 triliun ke Rp. 736.8 triliun. Sedangkan anggaran dana desa tidak berubah atau Rp 68 triliun.
Sementara itu, defisit anggaran juga berubah menjadi 4,50 persen Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar RP. 840,2 triliun dari 4,85 % PDB atau Rp. 868 triliun.
“Ini benar-benar terjadi perubahan yang sangat besar atau terdapat perubahan dari postur awal APNN 2022. Ini defisit APBN kita berubah lebih rendah untuk merespons kondisi yang saat ini sedang sangat genting di sektor keuangan,” jelasnya dikutip dari tribunnews.com.
Dia mengungkapkan bahwa pemerintah masih memiliki lebih banyak pembiayaan anggaran (SILPA) pada semester 1 2022 sebanyak Rp.227,1 triliun, sehingga pembiayaan anggaran akan dipertahankan lebih rendah, dan utang juga akan dipertahankan lebih rendah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
