Terkini.id, Jakarta – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendukung Presiden Joko Widodo untuk menjabat 3 periode.
Hal ini direncanakan akan disampaikan secara langsung di depan Jokowi kemarin pada Selasa 29 Maret 2022 bertepatan dengan acara Silaturahmi Nasional Desa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang digelar di Istora Senayan, Jakarta.
Rencana tersebut batal dilakukan karena dilarang sejumlah pihak, seperti Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Apdesi menyatakan bahwa selama ini Jokowi selalu mengabulkan permintaan para kepala desa.
Baru-baru ini Apdesi mengajukan lima tuntutan ke Jokowi, diantaranya yaitu meminta pencairan honor kepala desa setiap bulan, penambahan dana operasional 3 persen dari dana desa, pengubahan stempel desa, penyederhanaan proses pencairan SPJ, dan pemberian diskresi untuk penggunaan BLT Desa.
- Pemilu Berjalan Damai, Kadis PMD Sulsel Harap Apdesi Perkuat Silaturahmi
- Pj Gubernur Sulsel Harap Dengan Perkumpulan APDESI Dukung Program Ketahanan Pangan
- Di Hadapan Apdesi, Pj Gubernur Sulsel Tegaskan Surat Edaran Hanya Bersifat Imbauan
- Pj Gubernur Sulsel Minta Maaf, ABDESI Minta Tetap Mundur
- Gubernur Sulsel Dorong Kemandirian Desa di Sulsel
Berdasarkan anggapan bahwa Jokowi selalu mengabulkan permintaan para kepala desa tersebut, maka mereka ingin membayar hutang dengan mendukung Jokowi untuk menambah masa jabatan sebagai presiden menjadi 3 periode.
“Apa yang kita inginkan, beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Teman-teman sepakat tadi, tiga periode, lanjutkan”, kata Surtawijaya selaku Ketua Umum Apdesi, mengutip dari CNN Indonesia pada Rabu 30 Maret 2022.
Surtawijaya menyatakan bahwa seluruh kepala desa akan mendukung rencana tersebut. Dia juga mengklaim bahwa 50 persen warga pedesaan akan mendukung Jokowi 3 periode.
Hal ini memicu banyak kontra. Salah satunya komentar dari Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitternya @hnurwahid yang dikutip pada Rabu 30 Maret 2022.
“Padahal Indonesia negara hukum. Kepala Desa memang boleh sampai 3 periode, tetapi Kepala Negara (Presiden) maksimal 2 periode, masing-masing 5 tahun yang dipilih via Pemilu. Begitu ketentuan UUD NKRI 1945 Pasal 7. Saat presidennya SBY, beliau legowo taati ketentuan ini, 2 periode saja”, ujarnya.
Muhammad Said Didu melalui akun Twitternya @msaid_didu juga turut menanggapi yang dikutip pada Rabu 30 Maret 2022.
“Kades ‘disogok’ pake uang rakyat demi penambahan masa jabatan – apakah rakyat setuju?”, ucapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
