Atasi Antrean Panjang di SPBU, Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Diberlakukan Mulai 13 September 2026

Atasi Antrean Panjang di SPBU, Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Diberlakukan Mulai 13 September 2026

TN
R
Thamrin Nawawi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sejumlah langkah untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulsel.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 yang beredar.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan.

Aturan tersebut mulai berlaku 13 September hingga 20 September 2026 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Pelat Nomor Menentukan Jadwal Pengisian

Baca Juga

Dalam penerapan sistem ganjil-genap, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil (1,3,5,7,9) diperbolehkan mengisi BBM subsidi pada tanggal ganjil.

Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap (0,2,4,6,8) diperbolehkan mengisi BBM subsidi pada tanggal genap.

Dengan demikian, pengendara perlu menyesuaikan waktu pengisian BBM dengan angka terakhir pada pelat kendaraannya.

Aturan lainnya menyangkut kendaraan pribadi dimana pengisian BBM subsidi hanya diperbolehkan apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar atau kurang.

Pembatasan ini ditujukan untuk mencegah panic buying serta pengisian BBM secara berulang di tengah kondisi antrean panjang.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.