Terkini, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sejumlah langkah untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulsel.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 yang beredar.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan.
Aturan tersebut mulai berlaku 13 September hingga 20 September 2026 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
Pelat Nomor Menentukan Jadwal Pengisian
- BMKG Peringatkan Angin Kencang Senin 14 September 2026, Sulawesi Selatan Masuk Daftar
- Jeneponto Ke Semifinal, Dukungan Bupati di Tribun Bakar Semangat Laskar Turatea Tumbangkan Palopo
- Antrean BBM Mengganggu Mobilitas Warga, Wali Kota Makassar Minta Pelayanan SPBU Dimaksimalkan
- 135 Modifikator Ramaikan Honda Modif Contest 2026 di Maros
- Husniah Talenrang Tidak Muncul di Acara Kumpul Keluarga, Adik Kandung: Makan Bersama Keluarga Asli
Dalam penerapan sistem ganjil-genap, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil (1,3,5,7,9) diperbolehkan mengisi BBM subsidi pada tanggal ganjil.
Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap (0,2,4,6,8) diperbolehkan mengisi BBM subsidi pada tanggal genap.
Dengan demikian, pengendara perlu menyesuaikan waktu pengisian BBM dengan angka terakhir pada pelat kendaraannya.
Aturan lainnya menyangkut kendaraan pribadi dimana pengisian BBM subsidi hanya diperbolehkan apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar atau kurang.
Pembatasan ini ditujukan untuk mencegah panic buying serta pengisian BBM secara berulang di tengah kondisi antrean panjang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
