Aturan Baru Bagi WNI yang Melakukan Perjalan dari Negara Terinfeksi Omicron Wajib Karantina 14 Hari

Aturan Baru Bagi WNI yang Melakukan Perjalan dari Negara Terinfeksi Omicron Wajib Karantina 14 Hari

EP
Cici Permatasari
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Dari total 68 kasus varian Omicron tersebut, sepertiga di antaranya atau yang paling banyak berasal dari pelaku perjalanan asal Turki.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.