Aturan Baru: Bebas Bawa Barang dari Luar Negeri, Tapi Ada Batas Nilainya

Aturan Baru: Bebas Bawa Barang dari Luar Negeri, Tapi Ada Batas Nilainya

K
Kamsah

Penulis

Terkini, Makassar — Kabar gembira bagi para pelancong! Kini, Anda bebas membawa barang bawaan dari luar negeri tanpa batasan jenis dan jumlah. Namun, perlu diingat bahwa ada batas nilai yang harus dipatuhi agar terhindar dari pajak.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya dalam Permendag 36 Tahun 2023.

Revisi ini dilakukan menyusul berbagai protes dari masyarakat terkait pembatasan jenis dan jumlah barang bawaan.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa kecuali barang-barang dalam kategori larangan dan pembatasan, tidak ada batasan jumlah atau kondisi barang, baik baru maupun bekas.

Meskipun bebas membawa barang, setiap penumpang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai USD 500.

Baca Juga

“Kelebihan dari batas tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Cahya Nugraha, Senin, 6 Mei 2024.

Kebijakan ini berlaku untuk semua penumpang, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk PMI, ketentuan ini berlaku surut sejak 11 Desember 2023, sedangkan untuk penumpang umum berlaku mulai hari ini, 6 Mei 2024.

Bagi para pecinta belanja online, perlu diingat bahwa aturan ini juga berlaku untuk jasa titip (jastip). Artinya, barang titipan yang melebihi batas nilai USD 500 akan dikenakan pajak.

Sebelum berbelanja dan membawa pulang barang dari luar negeri, pastikan Anda memahami aturan terbaru ini agar terhindar dari kesalahpahaman dan potensi biaya tambahan.

Berikut beberapa poin penting dari aturan baru

* Bebas membawa barang dari luar negeri tanpa batasan jenis dan jumlah, kecuali barang terlarang dan dibatasi.
* Pembebasan Bea Masuk dan PDRI senilai USD 500 untuk setiap penumpang.
* Kelebihan nilai pembebasan akan dikenakan pajak 10% flat, PPN, dan PPh pasal 22.
* Aturan ini berlaku untuk semua penumpang, termasuk PMI dan jastip.
* Untuk PMI, ketentuan berlaku surut sejak 11 Desember 2023.
* Untuk penumpang umum, berlaku mulai 6 Mei 2024.

Dengan aturan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelancong dan mendorong geliat ekonomi, khususnya bagi para pelaku usaha UMKM yang memanfaatkan jasa titip.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.