B1-KWK Berkarya Untuk None-Zunnun Dibatalkan KPU Makassar

B1-KWK Berkarya Untuk None-Zunnun Dibatalkan KPU Makassar

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id — Pasangan Irman Yasin Limpo (None) dan Andi Zunnun Nurdin Halid resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Jumat 4 September 2020.

Pasangan dengan tagline Imun ini adalah pendaftar kedua setelah pasangan Danny-Fatma.

Dari empat berkas rekomendasi partai politik B1-KWK yang disetor ke KPU Makassar, namun satu diantaranya yaitu Partai Berkarya dibatalkan oleh KPU.

Keputusan itu diambil setelah pihak KPU melakukan pemeriksaan berkas calon dengan mencocokkan B1-KWK dengan SK Kepengurusan yang diakui oleh Kemenkumham.

“Yang bertandatangan di B1-KWK Berkarya itu bapak Hutomo Mandala Putra, sedangkan ketua umum di dalam SK Kepengurusan yang diakui Kemenkumham itu Priyo Budi Santoso. Sehingga kami putuskan B1-KWK Berkarya dibatalkan,” kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar. 

Baca Juga

Sementara itu, Irman Yasin Limpo atau yang akrab disapa None menanggapi bahwa dirinya akan mengikuti regulasi yang ada. 

“Kita mengikuti regulasi yang ada saja,” ujar None dalam sambutannya. 

Meski demikian, namun pasangan Imun ini tetap memenuhi syarat pendaftaran. Pasangan ini diusung oleh tiga partai politik dengan total 15 kursi yaitu, Partai Golkar 5 kursi, PAN 5 kursi dan PKS 5 kursi. Sedangkan syarat untuk maju di Pilwali minimal memperoleh 10 kursi. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.