Terkini.id, Makassar – Guna membahas sejumlah Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan kerja sama terkait pengelolaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar mengundang sejumlah mitra kerja dari pihak swasta.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam agenda rapat yang dilakukan di Ruang Rapat Kantor UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Kota Makassar.
Rapat itu sendiri dihadiri Kepala UPT PAL mewakili Kepala Dinas PU Makassar, para Direktur Mitra Swasta Jasa Penyedotan Tinja yakni Direktur CV. Cipta Jalan Konstruksi, Direktur CV. Putra Mandiri, Direktur CV. Anugrah Cahaya Mandiri, Direktur Usaha Baru Jaya, Direktur CV. Samudra Langit serta Direktur Putra Barombong.
Kepala UPT PAL, Hamka Darwis, SH, MM menyampaikan, sejumlah poin penting yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, antara lain penyedotan Lumpur Tinja hanya dibolehkan untuk di wilayah kota Makassar saja dan wajib membuang hasil penyedotan ke IPLT Nipa-Nipa milik Pemerintah Kota Makassar.
Kepada awak media, Hamka Darwis mengungkapkan, pertemuan Dinas PU Makassar bersama pihak swasta yang digelar pihaknya itu untuk membahas IPAL.
- Dinas PU Makassar Gelar Forum Jasa Konstruksi, Bahas Implementasi E-katalog
- Makassar Wajibkan Pemanfaatan Jaringan Perpipaan Air Limbah, Dinas PU Minta Partisipasi Warga
- Tips Sukses dari Seorang Pelari Berpengalaman: Rahasia Hamka Darwis Menghadapi Kecanduan Lari
- Tim Softball Unhas Siap Bersaing di Kejuaraan Nasional UGM Cup 2023, Zuhaelsy Target Juara
- Pembersihan Saluran Drainase di Makassar, Langkah Konkret Dinas PU dalam Menjaga Kelancaran Aliran Air
Pembahasan IPAL tersebut, kata Hamka, agar program itu bisa berjalan sesuai perjanjian.
“Pertemuan ini selain untuk silaturahmi, juga untuk merefresh kembali MOU atau perjanjian kerjasama yang dulu pernah diberlakukan namun belum diperpanjang. Oleh karena itu, kita sepakat untuk menjalin kembali perjanjian kerjasama ini,” ujar Hamka, dikutip dari Harapanrakyat.info, Kamis 18 Agustus 2022.
“Semoga isi dari perjanjian ini benar-benar dapat dipatuhi oleh semua pihak dan memastikan bahwa isi perjanjian ini tidak merugikan salah satu pihak, sesuai pesan ibu Kadis PU. Kami juga menyampaikan bahwa ke depannya, dalam rangka menerapkan Sistem Elektronifikasi Transaksi, maka proses pembayaran dengan menggunakan sistem QRIS,” tutupnya.