Terkini.id, Jakarta – Ustaz Tengku Zulkarnain memosting beberapa cuitan terkait meninggalnya Maaher at-Thuwailibi di Sel Tahanan Bareskrim Polri.
Tengku Zul menjelaskan, meskipun polisi belum menjelaskan secara detail sakit Ustaz Maaher dan bagaimana dia meninggal namun di akhirat semuanya akan terungkap.
“Ustadz Maher Thuwailibi telah wafat di tahanan Polisi sebelum sempat dipindahkan sebagai tahanan Jaksa.
Polisi belum menjelaskan beliau sakit apa dan wafat krn apa secara detail. Di akhirat semuanya akan dijelaskan di Pengadilan Allah.
Allah Maha Adil,” cuit Tengkuzul lewat akun twitternya.
Kata dia, pengadilan dunia memang belum sempat digelar saat Maaher wafat, tapi semua pihak yang terlibat kasus Ustadz Maher akan disidang di akhirat.
- Gelar Business Case Competition 2025, Asmo Sulsel Dorong Mahasiswa Hadirkan Inovasi di Dunia Otomotif
- Frederik Kalalembang Tunaikan Janji, 500 Rumah Warga Miskin di Dapil III Sulsel Segera Nikmati Listrik Gratis
- Aliyah Mustika Ilham: Paskibraka Adalah Generasi Emas, Pemimpin Masa Depan Bangsa
- Wali Kota Dorong KONI Makassar Bangun Ekosistem Olahraga Makassar yang Berkarakter dan Berprestasi
- Gubernur Sulsel Resmi Buka Katinting Race 2025
“Baik si Pengadu, dll semua pasti akan disidang di Pengadilan Allah yg Maha Adil. Saat itu bukan hanya bukti fisik, tapi relung hati akan dibuka semuanya,” cuitnya lagi.
Memohon Ustaz Maheer Dimaafkan
Terkait kasus ujaran kebencian Maaher terhadap Kiyai Nahdlatul Ulama, yakni Habib Luthfi, Tengkuzul memohon agar dimaafkan.
“Sebagai Muslim yang ditakdirkan lahir satu Provinsi Sumatera Utara dengan Ustadz Maher, saya memohonkan ma’af kepada yg mulia Habib Luthfi atas kesalahan almarhum.
Semoga Allah mensejahterakan yg mulia Habib Luthfi dan mengampuni Ustadz Maher.
Al Fatihah, Amin,” tulisnya.
Tersangka Ujaran Kebencian
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan Kejaksaan Agung.
Sebab, berkas perkara Maheer sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.
“Jadi perkara Ustaz Maaher ini telah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa,” kata Argo dalam keterangannya, Selasa 9 Februari 2021.
Ia mengungkapkan, sebelum pelimpahan tahap dua, Maaher memang sempat mengeluh sakit.
Argo menjelaskan, petugas di rutan dan tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
