Terkini.id, Jakarta – Terungkap bahwa pihak kepolisian memang sengaja tak merilis kasus guru pesantren perkosa 12 santriwati di Bandung.
Sebelumnya, beberapa pihak memang mempertanyakan mengapa kasus ini baru terungkap ke publik, padahal sudah masuk ke persidangan beberapa kali.
Salah satu yang mempertanyakan adalah politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohammad Guntur Romli.
“Pelaku Biadab! Berkedok Agama! Predator, pemerkosa! Anehnya selama ini gak ada berita padahal sidang masuk ke7, setelah diramein twit @nongandah baru muncul berita-berita, siapa yang lindungi pelaku?” kata Guntur Romli melalui akun Twitter resminya pada Kamis, 9 Desember 2021.
Dilansir dari Detik News, Polda Jawa Barat ternyata memang sengaja tidak merilis pengungkapan kasus guru pesantren perkosa 12 santri tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Erdi A Chaniago.
Erdi mengatakan bahwa tindakan keji ini sengaja tidak diumumkan pada saat itu demi melindungi dampak psikologis dan sosial ke semua korban.
Namun, Polda Jabar mengaku tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas.
Hal itu terbukti bahwa pada saat ini, pelaku pemerkosaan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Sengaja selama ini tidak merilis dan tidak memublikasikan karena (korban) masih di bawah umur, menjaga dampak sosial dan dampak psikologis nantinya,” kata Edi.
“Tapi, kita komitmen menindaklanjuti kasusnya. Sampai sekarang sudah P21 dan sekarang dalam proses persidangan,” sambungnya.
Dilansir dari Kumparan, Herry Wirawan yang merupakan pemilik pesantren di Cibiru, Kota Bandung, memerkosa 12 santriwatinya yang berusia di bawah umur.
Bahkan sembilan korbannya sudah melahirkan dan ada dua masih dalam keadaan hamil.
Herry Wirawan disebut memerkosa korban di berbagai tempat, mulai dari di pondok pesantren, apartemen, hingga hotel, sepanjang tahun 2016 hingga 2021.
Atas perbuatan kejinya, Herry Wirawan kini terancam kurungan hingga maksimal 20 tahun.
Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
